RANAHSULTRA.COM – Sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah selesai pada Senin (24/2/2025) malam.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang dengan tegas membacakan amar putusan menolak gugatan pemohon secara keseluruhan karena dianggap belum memenuhi syarat hukum.
“Eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan pemohon, serta eksepsi lainnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.
Hal itu, mengaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng yang menetapkan Azhari-Adam sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.
Dengan selesainya sidang ini, polemik Pilkada Buteng yang sempat memanas pun dinyatakan selesai.
Selanjutnya, masyarakat menanti pembuktian janji politik Azhari – Adam mengenai Buteng menuju kota pendidikan dan kota santri.