Apa Itu Moratorium Pemekaran Daerah

Berita, Ranah Sultra381 Dilihat

RANAHSULTRA.COM – Moratorium pemekaran daerah adalah kebijakan penghentian sementara oleh pemerintah pusat terhadap pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota. Kebijakan ini pertama kali diberlakukan pada tahun 2014 dan masih berlangsung hingga kini. Tujuannya adalah mengendalikan laju pemekaran yang dinilai terlalu cepat dan belum diimbangi dengan kemampuan tata kelola serta kemandirian fiskal daerah-daerah baru.

Sebelum moratorium diterapkan, Indonesia mengalami ledakan pemekaran daerah, terutama pascareformasi. Dari hanya sekitar 300-an daerah otonom, kini jumlahnya telah meningkat menjadi lebih dari 500. Sayangnya, tidak semua daerah hasil pemekaran mampu berdiri secara mandiri. Banyak di antaranya justru menjadi beban fiskal karena sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

Melalui moratorium, pemerintah berharap bisa memperkuat daerah-daerah yang sudah ada terlebih dahulu. Fokus diarahkan pada peningkatan kapasitas birokrasi, efisiensi anggaran, serta pemerataan pembangunan tanpa harus menambah jumlah entitas administratif. Dengan kata lain, bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas pengelolaan pemerintahan daerah.

Namun, moratorium ini bukan tanpa kritik. Banyak pihak menilai kebijakan ini bersifat menyamaratakan, padahal kondisi kesiapan daerah berbeda-beda. Beberapa wilayah, seperti Muna Timur atau Kota Raha di Sulawesi Tenggara, merasa sudah sangat layak untuk dimekarkan karena telah memenuhi syarat administratif, teknis, hingga dukungan masyarakat.

Selain itu, banyak usulan DOB yang sudah melewati tahap panjang termasuk masuk dalam daftar prioritas DPR terpaksa tertunda tanpa kepastian karena belum ada tanda-tanda pencabutan moratorium. Hal ini menimbulkan frustrasi dan kekecewaan di tingkat daerah, terutama bagi masyarakat yang merasa akses terhadap layanan publik masih terlalu jauh atau lambat karena jarak dengan pusat pemerintahan induk.

Moratorium pemekaran juga berdampak pada aspek politik dan ekonomi. Di sejumlah wilayah, aspirasi pemekaran menjadi simbol perjuangan kemandirian dan upaya keluar dari ketimpangan pembangunan. Penundaan terus-menerus terhadap pemekaran yang telah lama diperjuangkan bisa menimbulkan apatisme atau bahkan konflik sosial jika tak ditangani dengan komunikasi yang terbuka dan partisipatif.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan moratorium akan dicabut. Pemerintah pusat masih menegaskan bahwa penataan daerah akan difokuskan pada penguatan daerah yang ada. Sementara itu, aspirasi masyarakat untuk memiliki pemerintahan sendiri tetap hidup, menunggu momentum dan keberpihakan yang berpihak pada pemerataan dan keadilan wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *