RANAHSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah menjadi Termohon, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan, berstatus sebagai Pihak Terkait.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa seluruh dalil permohonan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya terkait status Calon Bupati Nomor Urut 1, Azhari, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Permohonan yang diajukan Pemohon menyebutkan bahwa Azhari belum menyerahkan keputusan pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU 3 Tahun 2017. Namun, Mahkamah menilai ketentuan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi karena digantikan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam peraturan yang berlaku, tidak ada ketentuan tentang batas waktu pemberhentian PNS. Pasal 26 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 justru memberikan kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian untuk menyerahkan surat tanda terima dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses.
Mahkamah juga mencatat bahwa Azhari telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat sebagai PNS pada 31 Oktober 2024, yang kemudian diperbaiki pada 15 November 2024, sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Selain itu, Mahkamah juga menolak dalil mengenai adanya pemilih pendatang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemohon menganggap beberapa pemilih, seperti Wa Alumiya dan La Insele yang terdaftar di TPS 04 Kelurahan Boneoge, tidak berhak memilih karena hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan.
Namun, Mahkamah menilai bahwa penggunaan KK sebagai dasar pengecekan identitas sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga, mereka berhak memilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge dan tidak terbukti melanggar aturan yang mengharuskan pemungutan suara ulang,” kata Hakim Guntur.