RANAHSULTRA.COM, Pohuwato – Dugaan pencemaran limbah emas di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, kini mendapat sorotan tajam. Aliansi Pemuda Bergerak Pohuwato (APBP) secara resmi melaporkan aktivitas pengolahan emas yang diduga menggunakan zat kimia berbahaya kepada Polres Pohuwato, Kamis (8/5/2025). Tindakan ini menjadi bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang emas ilegal di Pohuwato.
Pelaporan ini merupakan puncak dari rangkaian aksi yang diawali dengan audiensi bersama Kapolres Pohuwato, dilanjutkan dengan demonstrasi di jalan, dan kini berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian. Menurut APBP, aktivitas pengolahan emas tersebut menggunakan zat kimia berbahaya dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Baca juga : APBP: Jika Tak Berani Tindak Limbah Berbahaya, Integritas Kapolres Pohuwato dipertanyakan
“Kami sudah mendatangi Polres Pohuwato untuk melaporkan dugaan aktivitas berbahaya di lokasi pengolahan limbah emas. Di sana diduga digunakan bahan kimia berbahaya yang mencemari lingkungan,” ujar Yunus Pasau, Koordinator Lapangan APBP.
Yunus memberi ultimatum kepada pihak kepolisian. Jika dalam satu pekan ke depan tidak ada tindakan tegas dari Kapolres terhadap lokasi pembuangan limbah tersebut, APBP akan kembali turun ke jalan.
Baca juga : Tiga Pekan Tanpa Aksi, APB-P Gelar Demonstrasi di Mapolres Pohuwato Tagih Janji Kapolres
“Kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak ada penindakan nyata, kami akan kembali menggelar aksi di depan Mapolres. Kapolres harus tegas, jangan kompromi. Jangan sampai publik melihat institusi kepolisian sebagai lembek dan takut,” tegas Yunus.
Ia juga mendesak Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., untuk menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga.
Baca juga : Menagih Janji Kapolres Pohuwato, Tutup TPA Limbah Berbahaya di Desa Balayo